Tiga Pengurus KSU Amanda Jadi Tersangka

Sumba Pembaharuan   |   Hukum  |   Selasa, 13 Februari 2018 - 23:12:08 WIB   |  dibaca: 997 kali
Tiga Pengurus KSU Amanda Jadi Tersangka

SumbaPembaharuan.net,  Setelah dilaporkan oleh 11 orang nasabah KSU Amanda, Polres Sumba Timur memeriksa sedikitnya 26 saksi, dan setelah lalui proses panjang penyelidikan dan penyidikan, penyidik Polres Sumtim akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Demikian dipaparkan Kapolres Sumtim, AKBP. Victor M.T. Silalahi, dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Senin (12/02) siang kemarin.

“Ketiga tersangka masing-masing SUBR, GMU dan DHD adalah pengurus dari Koperasi Amanda ini. Menurut data yang kami peroleh selama dalam proses penangangan kasus ini. Koperasi ini berhasil menjaring anggota atau nasabah lebih dari enam puluh ribu orang dan berhasil mengumpulkan dana sebesar tiga puluh miliar lebih,” papar Victor yang kala itu didampingi Wakapolres Kompol. Vitalis Sobak dan Kasat Reskrim Iptu Gama Anindyaguna.

Lebih lanjut dijabarkan Victor, KSU Amanda Permata yang dijalankan oleh ketiga tersangka itu menjaring nasabah dengan mewajibkan nasabah menyetor uang minimal lima ratus ribu. Setelah itu nasabah diwajibkan mencari tiga anggota baru, sehingga pada bulan-bulan berikutnya bisa menerima bonus dari jutaan rupiah hingga miliaran.

Namun seiring waktu, janji itu hanya jadi pepesan kosong. Pengurus koperasi kemudian diadukan para nasabah, dan setelah lalui proses penyelidikan dan penyidikan, tiga orang pengurusnya yang cukup dikenal di kota Waingapu karena merupakan dokter hewan, mantan rohaniawan (pastor) dan juga politisi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sumba Timur.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya, rekening koran dan buku rekening bank, sebuah CPU dan Laptop, brosur dan sejumlah dokumen lainnya. Para tersangka kini harus meringkuk dibalik sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Waingapu, sebagai tahanan titipan Polres. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal-pasal KUHP, juga ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.(ed)

Profil Sumba Pembaharuan

Sumba Pembaharuan

hi ....

Web Master dari Erdo.wgp@gmail.com

Jl. H. R. Horo 22 Matawai Waingapu Sumba Timur NTT

Hubungi kami di 0823 4014 5111


Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh



Komentar Facebook