Organda Kabupaten Manggarai Tolak Revisi UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ

Sumba Pembaharuan   |   Hukum  |   Senin, 16 April 2018 - 20:44:02 WIB   |  dibaca: 1936 kali
Organda Kabupaten Manggarai Tolak Revisi UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ

Ruteng. Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet atau kesepakatan antara pengguna jasa dan pemiki kendaraan untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang.

Karena hal itu belum diatur sebagai moda transportasi umum untuk jenis kendaraan termaksud.

Kala itu, ojek  hadir sebagai solusi mengurai kemacetan dan kebutuhan akan transportase mudah, murah, praktis nyaman. Saat bersamaan  persoalan bermunculan bagi para driver mulai ditolak ojek pangkalan, pemotongan insentif dari mitra usaha, soal tarif sepihak, hingga soal adanya larangan operasi ojek online oleh pemerintah pusat dan daerah.

Beberapa bulan berselang, Ignasius Jonan yang saat itu menjadi menteri perhubungan mengeluarkan aturan, berdasarkan surat edaran tertanggal 9 November 2015 bernomor UM.302/1/21/Phb/2015 tentang operasi ojek yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. Aturan itu langsung menuai pro kontra di masyarakat. Namun, berselang sebulan lebih, Jonan pun akhirnya menarik lagi aturannya.  

Akan tetapi dipihak lain sarana transportasi publik saat ini belum sepenuhnya bisa  melayani kebutuhan masyarakat Indonesia, terutama di wilayah kota kota besar di Indonesia.

Untuk kondisi ini, berbagai tanggapan masyarakat bermunculan diantaranya Lembaga non profit Jakarta Transportation Watch (JTW) yang meminta  kepada Kementerian Perhubungan untuk merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). 

Menanggapi permintaan  Lembaga (JTW) Kepada Kementerian Perhubungan untuk merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Ketua Organda Kabupaten Manggarai Paulus Durman di Ruteng, Senin 16/4/2018 berpendapat;

“ Tidak perlu dilakukan revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), sebab keberadaan moda transportasi ini polanya  tidak merata di seluruh Indonesia. Pengaturan terkait kendaraan gojek dan bajaj sebagai moda transportase umum untuk kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan jogya dipandang perlu diatur melalui peraturan tertentu, karena pelaku usahannya berbasis perusahaan jasa Transportasi, sedangkan di daerah-daerah, yang pelaku usahanya adalah perseorangan/pribadi  bisa diatur melalui Perda “katanya. 

Ketua Organda Kabupaten Manggarai yang sehari hari berproesi sebagai pengacara senior itu lebih lanjut berkomentar. “Ojek dan Bajaj sudah sangat membantu  menyelesaikan persoalan dibidang transportasi dan ini adalah peluang untuk mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia” lanjutnya.

Sammy

Profil Sumba Pembaharuan

Sumba Pembaharuan

hi ....

Web Master dari Erdo.wgp@gmail.com

Jl. H. R. Horo 22 Matawai Waingapu Sumba Timur NTT

Hubungi kami di 0823 4014 5111


Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh



Komentar Facebook