Organda Kabupaten Manggarai Tolak Revisi UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ
Ruteng. Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet atau kesepakatan antara pengguna jasa dan pemiki kendaraan untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang.
Karena hal itu belum diatur sebagai moda transportasi umum untuk jenis kendaraan termaksud.
Kala itu, ojek hadir sebagai solusi mengurai kemacetan dan kebutuhan akan transportase mudah, murah, praktis nyaman. Saat bersamaan persoalan bermunculan bagi para driver mulai ditolak ojek pangkalan, pemotongan insentif dari mitra usaha, soal tarif sepihak, hingga soal adanya larangan operasi ojek online oleh pemerintah pusat dan daerah.
Beberapa bulan berselang, Ignasius Jonan yang saat itu menjadi menteri perhubungan mengeluarkan aturan, berdasarkan surat edaran tertanggal 9 November 2015 bernomor UM.302/1/21/Phb/2015 tentang operasi ojek yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. Aturan itu langsung menuai pro kontra di masyarakat. Namun, berselang sebulan lebih, Jonan pun akhirnya menarik lagi aturannya.
Akan tetapi dipihak lain sarana transportasi publik saat ini belum sepenuhnya bisa melayani kebutuhan masyarakat Indonesia, terutama di wilayah kota kota besar di Indonesia.
Untuk kondisi ini, berbagai tanggapan masyarakat bermunculan diantaranya Lembaga non profit Jakarta Transportation Watch (JTW) yang meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Menanggapi permintaan Lembaga (JTW) Kepada Kementerian Perhubungan untuk merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Ketua Organda Kabupaten Manggarai Paulus Durman di Ruteng, Senin 16/4/2018 berpendapat;
“ Tidak perlu dilakukan revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), sebab keberadaan moda transportasi ini polanya tidak merata di seluruh Indonesia. Pengaturan terkait kendaraan gojek dan bajaj sebagai moda transportase umum untuk kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan jogya dipandang perlu diatur melalui peraturan tertentu, karena pelaku usahannya berbasis perusahaan jasa Transportasi, sedangkan di daerah-daerah, yang pelaku usahanya adalah perseorangan/pribadi bisa diatur melalui Perda “katanya.
Ketua Organda Kabupaten Manggarai yang sehari hari berproesi sebagai pengacara senior itu lebih lanjut berkomentar. “Ojek dan Bajaj sudah sangat membantu menyelesaikan persoalan dibidang transportasi dan ini adalah peluang untuk mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia” lanjutnya.
Sammy