TERKAIT SERTIFIKAT GANDA, MESTINYA BPN MEMBATALKAN SALAH SATUNYA

Sumba Pembaharuan   |   Nasional  |   Rabu, 06 Agustus 2025 - 05:34:46 WIB   |  dibaca: 167 kali
TERKAIT SERTIFIKAT GANDA, MESTINYA BPN MEMBATALKAN SALAH SATUNYA

Contoh sertifikat

TERKAIT SERTIFIKAT GANDA, MESTINYA BPN MEMBATALKAN SALAH SATUNYA, BUKAN MEMBIARKAN MENJADI POLEMIK YANG MERESAHKAN WARGA

By Paulus M.Raga

Sertifikat adalah salah satu bukti dari kepemilikan sebuah lahan, apa itu sertifikat HGB, HGU atau hak milik, namun anehnya dimasyarakat saat ini muncul polemik kepemilikan sertifikat yang sama dengan lahan sama, namun dengan rentan waktu yang berbeda, namun yang lebih aneh lagi, BPN yang mempunyai kewenangan dalam menerbitkan sertifikat terkesan acuh tak acuh dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan sertifikat ganda tersebut, sehingga ujung ujungnya masyarakat membawa sengketa kepemilikan sertifikat ganda tersebut kerana pengadilan, yang lebih aneh lagi pengadilan memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kepemilikan sertifikat, padahal itu adalah rana BPN sebagai yang dikuasakan oleh negara dalam penerbitan sertifikat atau dalam arti BPN yang harus dengan tegas menentukan mana yang sertifikat yang harus dibatalkan, dan kalau ada yang dibatalkan berarti ada salah satunya yang dipalsukan atau pemalsuan documen, disinilah peran pengadilan harus bijak dalam memberikan suatu keputusan, dan kalau benar ada salah satunya yang dipalsukan, pihak mana yang harus mempertanggung jawabkan secara hukum terkait pemalsuan dokumen tersebut?

Dalam kasus sertifikat ganda, sulit untuk menunjuk satu pihak sebagai pihak yang "salah" secara mutlak. Timbulnya sertifikat ganda bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kesalahan administrasi di BPN, pemalsuan dokumen, atau bahkan kelalaian pemilik tanah sendiri. 

Penyebab Sertifikat Ganda:

Kesalahan Administrasi BPN:

Bisa terjadi kesalahan dalam pencatatan data, pembaruan data yang tidak akurat, atau sistem pengelolaan data yang kurang baik. 

Pemalsuan Dokumen:

Ada kemungkinan oknum yang sengaja membuat sertifikat palsu untuk mengelabui pihak lain. 

Penjualan Tanah Berulang:

Pemilik tanah mungkin menjual tanah yang sama lebih dari sekali tanpa membatalkan sertifikat sebelumnya.

Kelemahan Sistem:

Sistem pendaftaran tanah yang kurang baik, kurangnya basis data yang akurat, atau kurangnya pengawasan terhadap proses pendaftaran tanah bisa menjadi penyebabnya. 

Kelalaian Pemilik Tanah:

Pemilik tanah mungkin tidak memantau atau memanfaatkan tanahnya dengan baik, sehingga tanah tersebut diklaim oleh pihak lain. 

Tanggung Jawab:

Meskipun sulit menentukan satu pihak yang sepenuhnya "salah", Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan keabsahan sertifikat tanah dan mencegah terjadinya sertifikat ganda. BPN harus memiliki sistem yang baik dalam pengelolaan data, verifikasi data, dan pengawasan terhadap proses penerbitan sertifikat. 

Langkah Penyelesaian:

1. Verifikasi dan Penelitian Fakta:

Pihak yang merasa dirugikan perlu membawa masalah ini ke BPN untuk dilakukan penelitian dan verifikasi.

2. Penyelesaian Sengketa di Pengadilan:

Jika penyelesaian administratif tidak berhasil, sengketa bisa dibawa ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan putusan hukum.

3. Pembatalan Sertifikat:

Berdasarkan keputusan pengadilan atau hasil pemeriksaan BPN, salah satu sertifikat bisa dibatalkan jika terbukti ada kesalahan dalam penerbitannya. 

Penting untuk diingat:

Sertifikat yang diterbitkan lebih dahulu biasanya dianggap lebih kuat. 

Penyelesaian sengketa sertifikat ganda bisa memakan waktu yang lama dan membutuhkan proses hukum yang rumit. 

Jadi, dalam kasus sertifikat ganda, penting untuk mencari kejelasan dan keadilan melalui jalur hukum yang tersedia, serta memastikan BPN melakukan perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. 

Sekali lagi perlu ditegaskan, Sertifikat diterbitkan oleh BPN, jadi kalau ada pendobelan sertifikat dengan jenjang waktu atau kurun waktu yang berbeda, yang mesti di gugat atau bertanggung jawab menyelesaikan sengketa adalah BPN, karena merekalah yang mempunyai kewenangan menerbitkan sertifikat tersebut dengan melibatkan semua orang bersinggungan langsung dengan batas batas tanah dalam sertifikat tersebut, dan kalau ada indikasi kesalahan data atau mengarah kepada pemalsuan ducumen, maka BPNlah yang pertama yang harus bertanggung dalam menyelesaikan sengketa pendobelan sertifikat dengan membatalkan salah satunya.

Sumber media online.

Profil Sumba Pembaharuan

Sumba Pembaharuan

hi ....

Web Master dari Erdo.wgp@gmail.com

Jl. H. R. Horo 22 Matawai Waingapu Sumba Timur NTT

Hubungi kami di 0823 4014 5111


Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh



Komentar Facebook