TRAGIS, TANAH PANTAI SUMBA TIMUR DIDUGA SUDAH TERJUAL KEPIHAK ASING;

Sumba Pembaharuan   |   Hukum  |   Selasa, 18 Mei 2021 - 23:13:41 WIB   |  dibaca: 1435 kali
TRAGIS, TANAH PANTAI  SUMBA TIMUR  DIDUGA SUDAH TERJUAL KEPIHAK ASING;

VILA DI MINGGITTIMBI - SUMBA TIMUR

TRAGIS, TANAH PANTAI SUMBA TIMUR DIDUGA SUDAH TERJUAL KEPIHAK ASING;

PROSES SERTIFIKAT HANYA UNTUK DIJUAL KE TURIS?

Aneh tapi nyata, diduga banyak dari warga Sumba Timur saat ini proses pengurusan sertifikat tanah pantai mulai dari pantai londa lima, walakiri hingga ke Wula Waijelu hanya untuk dijual ke turis asing (dugaan sementara proses pembelian tanah atas nama orang indonesia, namun pemilik modal turis asing), dan paling tidak untuk diperjual belikan, belum lagi tanah di pantai yang oleh beberapa warga di klaim sebagai milik pusaka dari leluhur namun setelah di proses sertifikat akhirnya dijual ke pihak turis asing, dan yang lebih fatal lagi menurut warga, ada oknum pihak kepala desa dengan jabatan sebagai kepala desa mempetakan tanah dengan nama warga namun setelah memproses pembuatan sertifikat tanah dikuasai sepenuhnya Kepala Desa dan dijual kepihak turis asing

Merdianus Lapu Kelinggoru, eks kepala desa Lumbumanggit salah seorang tokoh masyarakat yang mengetahui seluk-beluk tanah kepada media ini menjelaskan kalau hamparan tanah pantai dari perbatasan desa Wula hingga praibakul terjual hingga ratusan titik, dan hampir tidak ada lagi hamparan tanah pantai yang tersisa, semua sudah terjual baik kepada pihak turis asing mau pun para makelar tanah, ketika ditanya bagaimana dengan proses kepemilikan tanahnya, apakah tanah tersebut sudah ada sertifikat tanahnya?

Dalam keterangan persnya, Lapu jelaskan kalau semua pihak atau oknum yang menjual tanah, baru proses pembuatan sertifikatnya rata rata hanya pada saat proses penjualan tanah saja, dan malah banyak kepala desa dan aparat desa lainnya yang terlibat aksi penjualan tanah setelah proses pembuatan sertifikatnya, seperti Desa Wula, Desa Hadakamali, desa Laijanji dan Desa lainnya, hanya saja Desa Lainjanji belum terjual karena masih menunggu harga tinggi paparnya. Lapu juga sangat sesalkan karena tidak ada aparat penegak hukum yang menyelidiki kasus tersebut, padahal sebenarnya oknum Kepala Desa yang terlibat aksi penjualan tanah murni melakukan penyalagunaan wewenang dan jabatan, coba kalau pembuatan sertifikat dan kepemilikan tanah bukan untuk dijual belikan ini bukan masalah.

Zoltan Roka, salah seorang Turis asing diduga pemilik Vila di Minggittimbi membenarkan kalau ada pembelian tanah pantai, justru ia membeli tanah pantai di Kecamatan Wula waijelu seluas 5 ha dengan harga 1 miliar, ia juga mengaku kalau ia sudah tau harga tanah di Sumba, dan ia pernah membeli tanah di Walakiri hanya dengan Rp 37.000.000, per hekto are, malah ia masih punya berencana membeli tanah dipesisir pantai. Dilain sisi ketika ditanya apakah pembuatan Vila di Minggittimbi sudah mengantongi IMB, menurut Zolta sudah ada Izin, justru ia dan istrinya sudah mengantongi Kitas katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu Sumba Timur, ketika dihubungi terkait pemberian Izin pembuatan Vila milik Zolta tidak memberikan keterangan, ia menyarankan untuk menghubungi Harun M. Jawa.   

BERSAMBUNG...................................... Paul - SP

 

 

Profil Sumba Pembaharuan

Sumba Pembaharuan

hi ....

Web Master dari Erdo.wgp@gmail.com

Jl. H. R. Horo 22 Matawai Waingapu Sumba Timur NTT

Hubungi kami di 0823 4014 5111


Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh



Komentar Facebook