UU KIP bukan untuk wartawan
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Media Massa Henry Subiakto (FOTO ANTARA)
GlobalNews - Gorontalo Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Media Massa
Henry Subiakto mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bukan ditujukan untuk wartawan.
"Banyak yang salah kaprah dan mengira Undang-undang ini ditujukan untuk wartawan, agar bisa memperoleh informasi maupun data untuk beritanya," ujar Henry saat Bimtek dan Sertifikasi Budaya Dokumentasi di Gorontalo, Kamis.
Menurut dia, wartawan dalam melakukan peliputan membutuhkan data secepat mungkin sebagai bahan berita.
Sementara, dalam UU tersebut memberi kesempatan 10 hingga 17 hari kepada lembaga maupun instansi pemilik data, untuk memberikan informasi yang diminta.
"Jadi, UU ini untuk publik. Wartawan tentu saja boleh meminta informasi, namun itu adalah haknya sebagai warga negara atau bagian dari publik," jelasnya.
Ia menambahkan saat ini sebagian masyarakat, lembaga atau instansi belum mengetahui cara mengimplementasikan UU tersebut.
Di sisi lain, keberadaan Komisi Informasi juga belum dikenal masyarakat secara luas baik secara lembaga maupun fungsi.
Komisi informasi merupakan lembaga yang menyelesaikan sengketa terkait keterbukaan informasi publik dan bukan bertugas menyebarkan informasi.
Publik bisa mengadukan lembaga yang dengan sengaja tidak memberi informasi yang diminta ke Komisi Informasi dan sengketa itu diselesaikan dengan cara mediasi atau ajudikasi non litigasi.
(D015)
"Banyak yang salah kaprah dan mengira Undang-undang ini ditujukan untuk wartawan, agar bisa memperoleh informasi maupun data untuk beritanya," ujar Henry saat Bimtek dan Sertifikasi Budaya Dokumentasi di Gorontalo, Kamis.
Menurut dia, wartawan dalam melakukan peliputan membutuhkan data secepat mungkin sebagai bahan berita.
Sementara, dalam UU tersebut memberi kesempatan 10 hingga 17 hari kepada lembaga maupun instansi pemilik data, untuk memberikan informasi yang diminta.
"Jadi, UU ini untuk publik. Wartawan tentu saja boleh meminta informasi, namun itu adalah haknya sebagai warga negara atau bagian dari publik," jelasnya.
Ia menambahkan saat ini sebagian masyarakat, lembaga atau instansi belum mengetahui cara mengimplementasikan UU tersebut.
Di sisi lain, keberadaan Komisi Informasi juga belum dikenal masyarakat secara luas baik secara lembaga maupun fungsi.
Komisi informasi merupakan lembaga yang menyelesaikan sengketa terkait keterbukaan informasi publik dan bukan bertugas menyebarkan informasi.
Publik bisa mengadukan lembaga yang dengan sengaja tidak memberi informasi yang diminta ke Komisi Informasi dan sengketa itu diselesaikan dengan cara mediasi atau ajudikasi non litigasi.
(D015)
Editor: Suryanto (ANTARA News)