UU KIP bukan untuk wartawan

Sumba Pembaharuan   |   Hukum  |   Jumat, 25 Mei 2012 - 11:00:06 WIB   |  dibaca: 730 kali
UU KIP bukan untuk wartawan

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Media Massa Henry Subiakto (FOTO ANTARA)

GlobalNews - Gorontalo Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Media Massa Henry Subiakto mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bukan ditujukan untuk wartawan.

"Banyak yang salah kaprah dan mengira Undang-undang ini ditujukan untuk wartawan, agar bisa memperoleh informasi maupun data untuk beritanya," ujar Henry saat Bimtek dan Sertifikasi Budaya Dokumentasi di Gorontalo, Kamis.

Menurut dia, wartawan dalam melakukan peliputan membutuhkan data secepat mungkin sebagai bahan berita.

Sementara, dalam UU tersebut memberi kesempatan 10 hingga 17 hari kepada lembaga maupun instansi pemilik data, untuk memberikan informasi yang diminta.

"Jadi, UU ini untuk publik. Wartawan tentu saja boleh meminta informasi, namun itu adalah haknya sebagai warga negara atau bagian dari publik," jelasnya.

Ia menambahkan saat ini sebagian masyarakat, lembaga atau instansi belum mengetahui cara mengimplementasikan UU tersebut.

Di sisi lain, keberadaan Komisi Informasi juga belum dikenal masyarakat secara luas baik secara lembaga maupun fungsi.

Komisi informasi merupakan lembaga yang menyelesaikan sengketa terkait keterbukaan informasi publik dan bukan bertugas menyebarkan informasi.

Publik bisa mengadukan lembaga yang dengan sengaja tidak memberi informasi yang diminta ke Komisi Informasi dan sengketa itu diselesaikan dengan cara mediasi atau ajudikasi non litigasi.

(D015)

Editor: Suryanto (ANTARA News)

Profil Sumba Pembaharuan

Sumba Pembaharuan

hi ....

Web Master dari Erdo.wgp@gmail.com

Jl. H. R. Horo 22 Matawai Waingapu Sumba Timur NTT

Hubungi kami di 0823 4014 5111


Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh



Komentar Facebook