Polisi akan panggil saksi ahli kasus Ari Sigit

Kombes Pol Rikwanto (FOTO ANTARA/Reno Esnir)
GlobalNew - Jakarta Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda
Metro Jaya) akan meminta keterangan saksi ahli berkaitan dengan dugaan
penggelapan dan penipuan yang dilakukan Ari Haryo Wibowo Hardjojujanto
atau yang akrab disapa Ari Sigit.
"Kita akan panggil saksi ahli dalam kaitan apakah ada unsur perdata atau unsur pidana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis.
Rikwanto mengatakan penyidik akan meminta keterangan tentang unsur kontrak dan perusahaan yang berkecimpung dalam dugaan kasus penggelapan dan penipuan itu.
Sementara itu Rikwanto mengatakan penyidik juga telah menyebarkan surat daftar pencarian orang terhadap Direktur PT Dinamika Daya Andalan, Soenarno Hadi yang berstatus tersangka.
Sebelumnya, Ari Sigit telah membantah terlibat kasus penggelapan dan penipuan dana proyek pengurugan lahan tanah PT Krakatau Wajatama senilai Rp2,5 miliar.
Usai diperiksa penyidik, Rabu (23/5), Ari menyebutkan tidak benar ada perusahaan yang dirugikan karena perusahaan sudah diputus pailit oleh pengadilan sebelum ada laporan penipuan itu.
Kasus ini berawal saat pimpinan PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Mariati melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika), terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp2,5 miliar, 27 Oktober 2011.
(T014/R010)
"Kita akan panggil saksi ahli dalam kaitan apakah ada unsur perdata atau unsur pidana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis.
Rikwanto mengatakan penyidik akan meminta keterangan tentang unsur kontrak dan perusahaan yang berkecimpung dalam dugaan kasus penggelapan dan penipuan itu.
Sementara itu Rikwanto mengatakan penyidik juga telah menyebarkan surat daftar pencarian orang terhadap Direktur PT Dinamika Daya Andalan, Soenarno Hadi yang berstatus tersangka.
Sebelumnya, Ari Sigit telah membantah terlibat kasus penggelapan dan penipuan dana proyek pengurugan lahan tanah PT Krakatau Wajatama senilai Rp2,5 miliar.
Usai diperiksa penyidik, Rabu (23/5), Ari menyebutkan tidak benar ada perusahaan yang dirugikan karena perusahaan sudah diputus pailit oleh pengadilan sebelum ada laporan penipuan itu.
Kasus ini berawal saat pimpinan PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Mariati melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika), terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp2,5 miliar, 27 Oktober 2011.
(T014/R010)
Editor: Heppy (ANTARA News)