CAMAT DAN BUPATI HARUS PANTAU PERDES YG TIDAK SESUAI DENGAN PERDA

Alur Evaluasi Ranperdes
Melolo, 25/11/2017
Masih ada Desa - desa di Sumba Timur yang membuat PERDES seenak Kades dan aparatnya, ini diduga kuat tidak melibakan masyarakat dalam pembuatan Perdes tersebut, sampai-sampai tidak menghiraukan keluhan masyarakat desanya, dan mungkin lebih parah lagi kalau orang dari luar desanya yang mengurus surat seperti itu, tentu akan lebih dipersulit lagi, sehingga ada indikasi dalam proses terkait penandatanganan surat apa pun di Desa diwajibkan membayar sejumlah mahar yang sama sekali tidak sesuai dengan PERDA yang berlaku, demikian diungkapkan salah seorang masyarakat Desa Lumbumanggit di Wula Waijelu baru-baru ini.
Kades Wula, UK. Wanda Angu, kepada media ini mengeluhkan terkait adanya indikasi pungutan biaya retribusi desa yang terlalu tinggi dalam biaya pengurusan Hibah tanah oleh oknum Kepala Desa Hadakamali Dominggus Y. N, yaitu sebuah Desa di Kecamatan Wula-waijelu, memberikan informasi Kalau Kepala Desa Hadakamali tidak mau tanda tangan surat hibah apabila tidak membayar uang Rp 5.000.000,- untuk retribusi desa, karena demikianlah aturan desa yang berlaku di Desa hadakamali kata Dominggus Kepala Desa Hadakamali seperti yang di infokan Kades Wula pada media ini.
Ditambanya, aturan tersebut sudah masuk dalam PERDES, padahal menurut Kades Wula, ini baru sebatas akta hibah, belum akat jual beli, karena saat itu ia hanya pengurusan akte hibah milik salah seorang warga Desa Lumbu Manggit yang kebetulan tanah yang di urus berada di desa Hadakamali tegas kades Wula.
Kades Dominggus tdk mau tanda tangan surat-surat (surat-surat persyaratan dr pertanahan tuk pengurusan Hibah tanah) sebelum membayar biaya retribusi Rp 5.000.000,-,dan ini sungguh luar biasa, katanya karena Desa yg sama di kecamatan Wula-Waijelu tidak pernah membuat bahkan tidak ada aturan seperti itu.
Kades Hadakamali, Dominggus saat dihubungi untuk mengklarifikasi informasi dari Kades Wula, lewat HP celurernya tidak memberikan tanggapan apa apa.
Masyarakat setempat sangat mengharapkan peran aktif Camat setempat dan Bupati Sumba Timur dalam menertipkan PERDES dari desa-desa yg terkesan nakal dalam membuat aturan PERDES, karena menurut masyarakat, hal yg tdk mungkin retribusi Perdes dibuat kebih besar dari aturan PERDA, karena ini bisa di kategori PEMERASAN dan atau paling tidak PUNGUTAN LIAR (PUNGLI), apalagi kalau segala bentuk keuangan langsung masuk di kantung sang kades tanpa bisa dipertanggungjawabkan.
Hal yang sama juga diungkapkan Kades Lumbumanggit, Mardianus Lapu Kalinggoru kepada media ini, menurutnya sudah banyak keluahan masyarakat terkait adanya pungutan yang tidak sesuai dengan aturan Perda yang dilakukan oknum kades H.Kamali, namun menurutnya ia tidak bisa berbuat apa-apa karena beda desa.
Camat Wula Waijelu Daniel Raja, SH yang dihubungi Via hp celurernya terkait adanya indikasi pungli dan pemerasan dari Kades di wilayahnya, tdk memberikan tanggapan apa-apa, namun pada saat dihubungi di kantor Kecamatan Wula Waijelu hanya menjelaskan terkait adanya oknum Kepala Desa di Wilayahnya yang melakukan aksi penjualan tanah negara dengan tidak melibatkan pihak kecamatan, dan menurut Daniel hampir semua lokasi pantai di Wilayah Kecamatan sudah dijual oknum Kades ke pihak orang barat (orang dari luar negara Indonesia).
Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbiliyora, M.Si, ketika ditanya terkait adanya Perdes yang mengharuskan masyarakat membayar biaya retribusi desa Rp 5.000.000, menjelaskan belum tahu kalau ada PERDES di desa Hadakamali seperti itu, hal ini menurut Gidion menanyakan langsung ke Camat Wula Waijelu, Team sp.net