Aktivis perempuan tunggu Jokowi sikapi kasus YY diperkosa 14 orang

Merdeka.com - Sejumlah LSM, aktivis serta pegiat hak-hak perempuan dan anak mengecam kasus pemerkosaan dan pembunuhan YY, gadis berusia 14 tahun yang diperkosa 14 orang di Bengkulu. Kasus ini menyita perhatian publik karena kekejaman dan kekerasan terhadap perempuan semakin mengkhawatirkan.
Perwakilan LSM Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi menuntut pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo segera bereaksi menyikapi kasus ini.
"Ingin mendengar bagaimana statement cepat Jokowi terkait kasus-kasus perkosaan, terkait kasus-kasus kekerasan seksual, yang setiap hari memakan banyak korban," ujar Ika di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro No.74, Jakarta Pusat, Selasa (3/5).
Ika menilai, pernyataan sikap dan respons presiden terhadap kasus YY penting untuk mempercepat kerja aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini dan kasus serupa lainnya.
"Statement ini akan membantu bagaimana seluruh birokrasi dan seluruh aparatur negara dari pusat hingga daerah, akan melihat ini sebagai situasi yang penting. Tapi itu (pernyataan sikap Jokowi) yang kita tunggu-tunggu," kata Ika.
Kasus mengenaskan yang menimpa bocah perempuan YY menjadi puncak gunung es dari sederet kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Eka dari LSM Migrant Care mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Ini penting mengingat semakin tinggi kasus kekerasan seksual dengan korban terus bertambah sehingga Indonesia memasuki 'kondisi darurat'.
"Karena di seluruh sektor, kita semua tahu bahwa perempuan sangat rentan terhadap kasus kekerasan seksual seperti ini," ucap Eka.
Dia mengatakan nasib serupa kerap menghampiri pekerja migran, yang sering mendapat perlakuan buruk sejak masih dalam penampungan hingga di negara tujuan. "PRT migran umumnya adalah perempuan yang dikirim ke luar negeri, dan kerap mengalami kekerasan seksual."
Catatan Komnas Perempuan, dari keseluruhan laporan kasus kekerasan terhadap perempuan, kasus pemerkosaan mendominasi, disusul kasus pencabulan dan kasus pelecehan seksual.