TERJUALNYA TANAH PESISIR PANTAI DI SUMBA TIMUR KE PIHAK ASING...

Keindahan pantai di Sumba Timur
TERJUALNYA TANAH PESISIR PANTAI DI SUMBA TIMUR KE PIHAK ASING;
BUKTI DARI RENDAHNYA NILAI KEBANGSAAN
(Sambungan dari Tragis, Tanah pantai.....)
Saat ini banyak polemik yang berkembang terkait terjualnya tanah pesisir pantai ke pihak asing, ada yang beranggapan bahwa tanah yang dijual adalah tanah hak milik jadi wajar saja kalau dijual karena butuh uang, apalagi dijual dengan harga yang fantastik.
Ada juga yang beranggapan kalau tanah yang dijual adalah murni bisnis sehingga dengan modal yang kecil meraup keuntungan yang besar karena pembelinya adalah orang asing.
Ada juga yang lebih parah, dengan jabatan sebagai tokoh masyarakat, tokoh adat, oknum pejabat dan oknum kepala desa dengan adanya peluang bisnis yang instan ini mulai menggunakan cara cara yang instan dengan melibatkan pertanahan setempat, mulai mengukur wilayah pesisir pantai dengan mempetak petakan atas nama warga, dan padahal setelah keluar sertifikat dikuasai sepenuhnya oleh yang bersangkutan guna diperjual belikan kepada pihak asing.
Ada pula yang lainnya lebih unik, setiap kali pengukuran tanah, ada kemungkinan oknum pejabat daerah setempat mendapat hadiah tanah lengkap dengan sertifikatnya, sebagai bukti kepemilikan sebuah tanah dan semua ini sedikit tidaknya bisa dibuktikan dengan data lengkap gambar situasi tanah di pertanahan, yang menjadi tanda tanya siapakah yang bertanggung jawab apabila ada indikasi penyimpangan hukum didalamnya?
Sekda Kabupaten Sumba Timur, Domu Warandoy saat ditemui dikantornya ketika ditanya terkait aksi penjualan tanah kepihak asing yang marak terjadi saat ini, menyayangkan hal tersebut, hanya saja menurutnya mungkin orang butuh uang jadi menjual tanahnya.
Harun R.M.Djawa, Kabid Perijinan dalam keterangan persnya saat dihubungi lewat hp celurernya, ketika ditanya terkait adanya pembelian lahan pantai oleh pihak turis untuk membuat Vila, menjelaskan kalau dari perijinan hanya sebatas memberikan IMB atau izin mendirikan bangunan, setelah ia menyelesaikan kewajibannya, dan itu pula setelah ada dasar pertimbangan teknis dari instansi terkait paparnya, dan kalau aksi penjualan tanah ke pihak asing menurutnya mungkin saja yang punya lahan mau uang tunai jelasnya.
Coba teliti secara seksama, benarkah boleh menjual tanah kepada pihak asing yang bukan warga negara Indonesia?
Dikutip dari kompas.com, 04/11/2014, berdasarkan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, warga negara Asing (WNA) tidak berhak atas kepemilikan tanah di seluruh wilayah Indonesia tidak bisa memiliki tanah di mana pun dalam wilayah NKRI ini sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur kepemilikan tanah dan sumber daya di dalamnya,
Adapun bunyi Pasal 33 UUD 1945 itu adalah sebagai berikut: "ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara."
Pada ayat (3) menyebutkan: "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Ayat (4) Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan: "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional."
Dalam ayat (5) Pasal 33 UUD 1945 mengatakan: "Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang."dengan didasari Pasal 33 UUD 1945 itu, orang asing tidak berhak untuk memiliki dan menguasai tanah di Indonesia, tetapi ada pengecualian pengelolaan dengan syarat-syarat tertentu.
"Mereka bisa hidup di sini, menyewa, investasi, atau membangun pabrik dalam jangka waktu tertentu sepanjang menaati syarat untuk memberi manfaat bagi bangsa dan negara," selain memberi manfaat bagi bangsa dan negara, hak atas pemakaian tanah bagi orang asing tersebut harus menaati syarat lainnya, seperti yang bersangkutan berdomisili di Indonesia, atau perusahaan yang dimilikinya memiliki cabang di Indonesia.
"Meskipun ada hak untuk pemanfaatan lahan bagi WNA, namun untuk kepemilikannya tidak diberikan karena pada dasarnya tanah, air, dan kekayaan lainnya dimiliki dan dikuasai oleh negara,"
R E D A K S I sp.net