CAMAT UMALULU MENGELUH; SEKRETARIAT KECAMATAN DILARANG AMBIL GAMBAR HASIL PLENO C1
BENYAMIN KILA
CAMAT UMALULU MENGELUH; SEKRETARIAT KECAMATAN DILARANG AMBIL GAMBAR HASIL PLENO C1
Melolo, 15 Februari 2024
Camat UMALULU, Benyamin Kila saat dihubungi via telepon terkait adanya upaya dari KPPS 5 Desa MATAWAI ATU yang terkesan melarang peliputan hasil penghitungan suara juga mengeluhkan hal yang sama, menurut Benyamin Kila, pihak sekretariat Kecamatan UMALULU juga dilarang mengambil gambar hasil pleno C1, dan hingga saat ini belum bisa membuat laporan ke Bupati terkait hasil pemilu katanya. Padahal menurut Camat UMALULU, Benyamin Kila tidak ada aturan yang melarang hal tersebut, dan terkesan KPPS yang terkait membuat aturan sesuka hati.
Ketua PPK Kecamatan UMALULU, kabupaten Sumba Timur, Pdt. Zakarias Maramba, STh, ketika ditanya terkait adanya upaya dari Ketua KPPS melarang pengambilan gambar hasil pleno C1 menjelaskan kalau masyarakat diperbolehkan untuk mengambil gambar dan itu sesuai dengan pernyataan dari ketua KPU katanya, dan hal yang sama juga disampaikan Ketua Banwaslu Kecamatan UMALULU, Kabupaten Sumba Timur, Yance Lu Hambandima yang menyatakan Kalau semua Form C hasilnya bisa di foto oleh masyarakat kalau semua Kpps dan Saksi sudah tanda tangan, Karena Itu terbuka untuk Umum dan masyarakat juga perlu tau, Kalau C hasil salinan itu di berikan kepada Kepada Saksi yang punya Mandat dan kami sebagai pengawas untuk di Plenokan tingkat kecamatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti dalam pernyataan Ketua KPU Hasyim Asi’ari S.H,.M.Si., PH.D.berharap agar para pemilih juga hadir untuk menyaksikan kegiatan penghitungan suara di TPS. Selain itu, KPU memperbolehkan seluruh masyarakat untuk mendokumentasikan, penghitungan suara di TPS, baik mencatat, memfoto kegiatan, atau mengambil video, "Dalam rangka apa? Supaya hasil penghitungan suara ini bisa diketahui oleh semua pihak, dikawal oleh semua pihak," namun kenyataannya berbanding terbalik dengan pernyataan dari Ketua KPPS 5 Desa MATAWAI ATU, Alu A. Bunga, hal ini terkesan ada hal yang terselubung dari upaya pelarangan tersebut, dan media ini mengharapkan pihak aparat hukum atau pun yang berkewenangan dalam memeriksa hasil pelanggaran pemilu untuk menindaklanjuti, dan kalau benar ada pelanggaran yang sifatnya kesengajaan, supaya bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Paul MR