TERAPKAN INOVASI SI CANTIKA
KEGIATAN SI CANTIKA KE PASAR
Terapkan Inovasi Si Cantika, Gugah Pemilik Kendaraan Taat Pajak di Sumba Timur
Samsat Kabupaten Sumba Timur, terus berinovasi dan melakukan terobosan baru dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Wilayah Kabupaten Sumba Timur.
Inovasi yang telah dilakukan selama ini.diantaranya, Samsat Pasar (Sampar), Samsat Keliling (Samling) di Kecamatan dan Desa, Samsat Masuk Toko ( Samato), Samsat Masuk Rumah ( Samaru) dan juga Samsat Masuk Sekolah, dengan mengandeng stakeholder terkait di Wilayah Sumba Timur.
Saat ini, Samsat Sumba Timur terapkan inovasi baru, yaitu,' Si Cantika ( Siap Cepat Tagihan dan informasi Pajak Kendaraan), yang ditujukan kepada para pemilik kendaraan bermotor, yang telah menunggak, terlambat dan yang akan jatuh tempo, baik melalui surat Tagihan Pajak yang diantarkan ke rumah-rumah pemilik kendaraan, maupun informasi yang disampaikan melalui WhatsApp Broadcast, langsung ke Ponsel pemilik kendaraan, untuk segera melunasi agar tidak banyak menunggak dan dikenakan denda.
Hal ini, disampaikan Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Mare, SS, pada Kamis,17 Oktober 2024 di sela sela giat Sosialisasi Pemberlakuan Amnesty Pajak Kendaraan di Pasar Inpres Matawai, Kecamatan Kota Waingapu.
Okto Mare, Sapaan akrab Oktavianus Mare, yang juga peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XV Tahun 2024, pada BPSDM Provinsi NTT, menambahkan bahwa, penerapan Inovasi Sistim Si Cantika sangat efektif.
Sebab, informasi yang disampaikan kepada masyarakat pemilik kendaraan sudah disertakan dengan kepastian informasi, baik jumlah total pajak yang akan dibayarkan, juga informasi tentang manfaat membayar pajak, sebagai tanggungjawab dan kontribusi dalam membangun daerah.
Inovasi dan terobosan yang dibuat, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran dan ketaatan masyarakat pemilik kendaraan bermotor, dalam melunasi pajak tepat waktu, tidak menunggak dan juga terlambat.
Selain itu, Inovasi pendekatan pelayanan yang diberikan berupa Samsat Keliling di Desa, Kecamatan, Pasar, Rumah, Toko dan juga Sekolah, dimaksudkan untuk memberikan pendekatan pelayanan kepada masyarakat, guna menghemat dari sisi waktu, biaya dan tenaga pemilik kendaraan bermotor.
Mengingat jangkauan wilayah Kabupaten Sumba Timur yang cukup luas, juga jarak dari dan ke kantor Samsat Sumba Timur di Waingapu cukup jauh, yang tentunya pemilik kendaraan harus menghabiskan biaya, waktu dan tenaga hanya untuk melunasi pajak.
Ia, menghimbau kepada seluruh Pemilik kendaraan bermotor yang ada di Wilayah Sumba Timur dan sekitarnya, agar segera memanfaatkan masa Pemberlakuan Keringanan Pajak/Tax Amnesti Kendaraan bermotor, yang saat ini sedang berlaku yaitu, Pembebasan seluruh denda, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan kedua dan seterusnya, dan juga pemberian Aneka Diskon Pokok Pajak baik Kendaraan mutasi Masuk, Kendaraan yang taat Pajak dan juga yang telah menunggak, dengan masa berlaku dari 1 Oktober sampai dengan 20 Desember 2024.
Dikatakannya bahwa, sesungguhnya dengan taat pajak kendaraan bermotor, dan mengalihkan alamat kendaraan dari plat luar wilayah ke dalam Wilayah NTT, kita memiliki tanggung jawab, kontribusi dan berpartisipasi langsung membangun daerah ini dari besaran alokasi bagi hasil pajak kendaraan.
Karena, selama kendaraan milik masyarakat yang dibeli dari luar NTT, dan tidak segera balik nama dan berpindah alamat, berdampak pada terkurasnya quota bahan bakar minyak, yang sesungguhnya hanya diperuntukan bagi pemilik kendaraan yang beralamat NTT atau Sumba Timur. berdasarkan potensi jumlah kendaraan, ungkapnya.